Kamis, 24 Oktober 2019

Demokrasi dan Hak Asasi Manusia



Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani kuno. Demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cretein  yang berarti pemerintahan . Jadi demokrasi adalah system pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Dalam demokrasi pemegang tertinggi kekuasaan berada di tangan rakyat. Kekuasaan rakyat dapat diwujudkan melalui pemilu, yaitu untuk memilih presiden, wakil presiden, dan mpr. Dalam demokrasi dikenal juga istilah unjuk rasa yaitu sebuah aksi untuk mengutarakan suatu pendapat di muka umum dengan suatu aturan yang mengendalikan jalannya unjuk rasa agar tidak anarkis. Diindonesia sendiri sering terjadi aksi unjuk rasa atau yang biasa juga di sebut demo, dan salah satu aksi masa terbesar yang terjadi adalah aksi unjuk rasa reformasi 1998, yang berhasil menurunkan orde baru yang dipimpin oleh soeharto. Hal itu merupakan bukti bahwa kekuasaan rakyat adalah yang tertinggi dalam suatu Negara karena berhasil menurunkan pemerintahan yang korp dan otoriter.
            Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yaitu system yang membagi kekuasaan Negara dalam tiga kekuasaan yaitu Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tiga kekuasaan ini memiliki fungsi dan tugas masing-masing. Eksekutif yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan, legislative yang membuat undang-undang serta mengawasi pemerintahan, dan yudikatif yang mengadili perkara.

Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak-hak  yang dimiliki oleh manusia sesuai kodratnya.  Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.Di Indonesia sendiri hak asasi manusia merupakan hal yang penting karena diatur dalam uud 1945 pasal 27 dan 28. Hak asasi manusia tidak diberikan,diwariskan siapapun tetapi sudah otomatis menjadi hak setiap orang selama ia masihh hidup. Dan juga ham tidak membeda-bedakan jenis kelamin setiap orang.
Di Indonesia sendiri pelaksanaan ham sendiri masih banyak memiliki pelanggaran-pelanggaran ham yang berat. misalnya g30s/pki dan reformasi 1998, yang hingga sekarang kasusnya masih belum diselesaikan. Hal ini membuktikan bahwa penanganan pelanggaran ham di Indonesia tidak dijalankan dengan semestinya.

Sumber pustaka :
-          http://pemerintahandiindonesa.blogspot.com/2014/10/uud-1945-pasal-27-dan-28-tentang-hak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar