Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani kuno. Demokrasi
berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cretein yang berarti pemerintahan . Jadi demokrasi
adalah system pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk
rakyat. Dalam demokrasi pemegang tertinggi kekuasaan berada di tangan rakyat. Kekuasaan
rakyat dapat diwujudkan melalui pemilu, yaitu untuk memilih presiden, wakil
presiden, dan mpr. Dalam demokrasi dikenal juga istilah unjuk rasa yaitu sebuah
aksi untuk mengutarakan suatu pendapat di muka umum dengan suatu aturan yang
mengendalikan jalannya unjuk rasa agar tidak anarkis. Diindonesia sendiri
sering terjadi aksi unjuk rasa atau yang biasa juga di sebut demo, dan salah
satu aksi masa terbesar yang terjadi adalah aksi unjuk rasa reformasi 1998,
yang berhasil menurunkan orde baru yang dipimpin oleh soeharto. Hal itu
merupakan bukti bahwa kekuasaan rakyat adalah yang tertinggi dalam suatu Negara
karena berhasil menurunkan pemerintahan yang korp dan otoriter.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yaitu system yang membagi kekuasaan Negara dalam tiga kekuasaan
yaitu Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tiga kekuasaan ini memiliki fungsi
dan tugas masing-masing. Eksekutif yang bertugas untuk menjalankan
pemerintahan, legislative yang membuat undang-undang serta mengawasi
pemerintahan, dan yudikatif yang mengadili perkara.
Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki oleh manusia sesuai kodratnya. Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.Di Indonesia sendiri hak asasi manusia merupakan hal
yang penting karena diatur dalam uud 1945 pasal 27 dan 28. Hak asasi manusia
tidak diberikan,diwariskan siapapun tetapi sudah otomatis menjadi hak setiap
orang selama ia masihh hidup. Dan juga ham tidak membeda-bedakan jenis kelamin
setiap orang.
Di Indonesia sendiri pelaksanaan ham sendiri masih
banyak memiliki pelanggaran-pelanggaran ham yang berat. misalnya g30s/pki dan
reformasi 1998, yang hingga sekarang kasusnya masih belum diselesaikan. Hal ini
membuktikan bahwa penanganan pelanggaran ham di Indonesia tidak dijalankan
dengan semestinya.
Sumber pustaka :
-
http://pemerintahandiindonesa.blogspot.com/2014/10/uud-1945-pasal-27-dan-28-tentang-hak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar