Jumat, 20 Desember 2019

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah
            Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
            Otonomi daerah Indonesia diatur dalam uud 1945. terdapat Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.  Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dasar hukum otonomi daerah Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain:
1.    Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.   Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang  Rekomendasi  Kebijakan  dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Sumber :




Politik Strategi Nasional


a. Politik
            Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Politik adalah proses pembagian keputusan di dalam mayarakat untuk dapat memproses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Sebenarnya politik mimiliki banyak pengertian menurut para ahli tetapi intinya hampir sama.  Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
            Politik di Indonesia merupakan suatu hal yang sangat penting karena dari politik kita dapat memilih anggota lembaga-lembaga kekuasaan Negara. Dan dari politik juga Indonesia bisa memiliki ideologi dan dasar Negara. Perpolitikan di Indonesia saat ini sudah mulai berkembang itu bisa dilihat dari jumlah peserta pemilu yang ikut mencoblos. Akan tetapi pemilu di Indonesia saat ini masih bersifat sara dan sering peserta pemilu menyebarkan hoaks kepada lawannya untuk saling menjatuhkan lawannya.

b. Strategi Nasional
            Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi nasional adalah  adalah suatu perencanaan dalam memutuskan sesuatu untuk kepentikan Negara.  Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap Negara berbeda-beda satu sama lainnya.
            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

sumber : 
https://www.kompasiana.com/galangkurniaardi/54ffae4da33311f44d510b94/politik-strategi-nasional


Selasa, 19 November 2019

Ketahanan Nasional


                Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia , dan merupakan Negara dengan jumlah pulau terbanyak di dunia .Rakyat Indonesia sangat beraneka ragam, terdiri dari beracam- macam suku dan agama. Kurang lebih ada 1340 suku yang ada di indonsia . Oleh sebab itu menjaga kesatuan dan persatuan di Indonesia tidaklah mudah.  Banyak konflik – konflik yang ada di Indonesia disebabkan oleh sara. Dan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan maka diperkuatlah ketahanan nasional.
            Pada hakikatnya Ketahanan Nasional merupakan kondisi sekaligus konsepsi pembangunan nasional dalam pencapaian tujuan dan cita – cita bangsa. Sebagai suatu kondisi, Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa yang berisi ketangguhan serta keuletan dan kemampuan bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Ketahanan Nasional merupakan kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dan dibina secara dini, terus menerus, terpadu dan sinergis. Agar tidak rapuh dan mudah dipecah belah seharusnya rakyat Indonesia dibina sejak kecil untuk memperkuat rasa nasionalisme dan patrotisme. Karena jika nasionalisme dan patrotisme rakyat Indonesia kuat maka kondisi ketahanan nasional bangsa indonesia juga kuat. Ketika rasa nasionalisme rakyat Indonesia kuat maka rakyat Indonesia akan rela mempertaruhkan nyawa untuk membela bangsa dan Negara.
            Indonesia sendiri mempunyai system pertahanan Negara yang bernama “sistem pertahanan semesta”. Sistem pertahanan semesta merupakan sistem pertahanan yang mengikut sertakan seluruh rakyat Indonesia untuk membela bangsa dan Negara, artinya seluruh rakyat Indonesia berhak untuk berperang untuk mempertahankan bangsa dan Negara. Dan ini hanya bisa dilaksanakan jika rasa nasionalisme dan patriotisme  rakyat Indonesia kuat.
Sumber :

Selasa, 05 November 2019

Wawasan Nusantara


 Kata wawasan nusantara merupakan kata yg berasal dari Jawa, yaitu wawas, dan nusa. Wawas berarti pandangan, dan nusa berarti deretan pulau-pulau atau kesatuan. Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri sendiri dan lingkungannya yang berorientasi kepada persatuan dan kesatuan untuk mencapai tujuan nasional.


Pengertian wawasan nusantara
            Wawasan nusantara memiliki perngertian yang bervariasi, setiap orang bisa membuat pengertian versinya sendiri. Tetapi kita akan memngambil pengertian formal dari wawasan nusantara menurut lemhanas yang ditulis dalam dokumen ketetapan mpr 1999. Menurut dokumen tersebut, wawasan nusantara adalah
”Cara pandang dan sikap bangsa Indoinesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”


Hakekat wawasan nusantara
            Pada hakikatnya setiap bangsa Indonesia harus memiliki wawasan nusantara agar terciptanya persatuan dan kesatuan. Dan jika masyarakat Indonesia tidak memiliki wawasan nusantara maka bangsa Indonesia akan memiliki rasa nasionalisme yang kurang. masuknya ideology-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia merupakan salah satu bahaya dari kurangnya wawasan nusantara .
            Oleh sebab itu mari kita ajak pemuda Indonesia agar lebih memperkuat lagi wawasan nusantara agar kita bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Salah satu cara untuk memperkuat wawasan nusantara yaitu melalui pendidikan, karena di sekolahlah wawasan nusantara setiap rakyat Indonesia ditempa. Pendidikan wawasan tentang bangsa dan Negara harus lebih sering disampaikan agar terciptannya rasa cinta terhadap bangsa dan Negara. Karena pembentukan rasa nasionalisme harus di bentuk sejak masih anak-anak sehingga ketika dewasa tidak mudah terpapar ideology-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia yang beragam.


Asas wawasan nusantara
            Asas merupakan kaidah dasar yang disepakati, dipatuhi, dipelihara demi tercipta tujuan bersama. Jika asas wawasan nusantara diabaikan, tujuan kehidupan berbangsa otomatis terabaikan. Asas wawasan nusantara meliputi:
Kepentingan yang sama, yaitu satu visi, satu orientasi. Pada masa penjajahan, kepentingan rakyat indonesia adalah mewujudkan Indonesia yang merdeka. Sekarang, kepentinggannya juga harus disepakati bersama, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Keadilan, yaitu distribusi hasil kerja keras yang proporsional. Di sini termasuk distribusi dan redistribusi kekayaan negara yang dibagikan seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat.
Kejujuran, yaitu kesesuaian antara kata-kata dan tindakan. Rakyat kecil tidak menipu rakyat kecil lainnya. Pemerintah tidak menipu rakyatnya.
Solidaritas, yaitu bersimpati dan berempati dalam rangka menjaga kesatuan dan persatuan nasional. Pada level yang tinggi, wujud solidaritas diekspresikan dengan cara rela berkorban demi bela negara.
Kerjasama, yaitu bekerja bersama secara strategis demi mencapai tujuan nasional. Kerjasama melibatkan semua golongan, meleburkan kelompok minoritas dan mayoritas.
Kesetiaan, yaitu loyalitas pada kesepakan-kesepakatan nasional yang dibuat sejak bangsa Indonesia berdiri. Kesetiaan juga bisa diartikan sebagai loyalitas terhadap nilai-nilai ideologi pancasila sebagai dasar negara.

Kamis, 24 Oktober 2019

Demokrasi dan Hak Asasi Manusia



Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani kuno. Demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cretein  yang berarti pemerintahan . Jadi demokrasi adalah system pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Dalam demokrasi pemegang tertinggi kekuasaan berada di tangan rakyat. Kekuasaan rakyat dapat diwujudkan melalui pemilu, yaitu untuk memilih presiden, wakil presiden, dan mpr. Dalam demokrasi dikenal juga istilah unjuk rasa yaitu sebuah aksi untuk mengutarakan suatu pendapat di muka umum dengan suatu aturan yang mengendalikan jalannya unjuk rasa agar tidak anarkis. Diindonesia sendiri sering terjadi aksi unjuk rasa atau yang biasa juga di sebut demo, dan salah satu aksi masa terbesar yang terjadi adalah aksi unjuk rasa reformasi 1998, yang berhasil menurunkan orde baru yang dipimpin oleh soeharto. Hal itu merupakan bukti bahwa kekuasaan rakyat adalah yang tertinggi dalam suatu Negara karena berhasil menurunkan pemerintahan yang korp dan otoriter.
            Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yaitu system yang membagi kekuasaan Negara dalam tiga kekuasaan yaitu Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tiga kekuasaan ini memiliki fungsi dan tugas masing-masing. Eksekutif yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan, legislative yang membuat undang-undang serta mengawasi pemerintahan, dan yudikatif yang mengadili perkara.

Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak-hak  yang dimiliki oleh manusia sesuai kodratnya.  Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.Di Indonesia sendiri hak asasi manusia merupakan hal yang penting karena diatur dalam uud 1945 pasal 27 dan 28. Hak asasi manusia tidak diberikan,diwariskan siapapun tetapi sudah otomatis menjadi hak setiap orang selama ia masihh hidup. Dan juga ham tidak membeda-bedakan jenis kelamin setiap orang.
Di Indonesia sendiri pelaksanaan ham sendiri masih banyak memiliki pelanggaran-pelanggaran ham yang berat. misalnya g30s/pki dan reformasi 1998, yang hingga sekarang kasusnya masih belum diselesaikan. Hal ini membuktikan bahwa penanganan pelanggaran ham di Indonesia tidak dijalankan dengan semestinya.

Sumber pustaka :
-          http://pemerintahandiindonesa.blogspot.com/2014/10/uud-1945-pasal-27-dan-28-tentang-hak.html

Selasa, 08 Oktober 2019

Wawasan Kebangsaan dan Teori Tentang Bangsa


a.       Wawasan Kebangsaan
Wawasan merupakan kata yang berasal dari bahasa jawa yaitu mawas yang berarti cara memandang atau melihat, dan “Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
                Jadi wawasan kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


b.      Teori Tentang Bangsa
Kata bangasa memiliki banyak pengertian yang berbeda- beda. Bangsa merupakan kata yang berasal dari bahasa inggris yaitu nation yang artinya keturunan atau bangsa. Pada awalnya kata bangsa memilliki arti yang sederhana tapi dengan perkembangan jaman kata bangsa memiliki
Banyak teori –teori  sebagai berikut :

a. Teori Ernest Renan
                Pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan pada tahun 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari
 1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek histories;
 2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.

                Ernest Renan mengatakan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, dan mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya. Inti dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale).

                 Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif dan tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari bangsa. Karena merupakan plebisit yang diulangi terus-menerus maka bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat dibatasi secara territorial sebab daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis, tapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalannya sejarah bangsa itu sendiri.

                                Teori Renan tentang nation (waktu itu masih digunakan kata bangsa) dianut dan secara langsung sebagai tokoh teori nasionalisme menegaskan suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia.
Teori Renan mengatakan bahwa etniksitis tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme, jadi nasionalisme bisa jadi dalam suatu komunitas yang multi etnis, persatuan agama juga tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama.

b. Teori Otto Bauer
 Menurut Otto Bauer, suatu bangsa ialah suatu masyarakat ketertiban yang muncul dari masyarakat yang senasib atau bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib. Pengertian bangsa juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti politis dan bangsa dalam arti sosiologis- antropologis.

Bangsa dalam Arti Politis
                Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak cukup seperti itu, bangsa yang sudah bernegara, seperti Indonesia perlu menciptakan ikatan-ikatan baru untuk mempersatukan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Misalnya, bahasa nasional, lambang negara, dasar dan ideologi negara, semboyan nasional, rasa nasionalisme dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya nasional. Ikatan baru tersebut menjadi identitas nasional bangsa yang bersangkutan. Identitas nasional sekaligus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.

 Selain itu, bangsa dalam arti politis dapat dikatakan bahwa bangsa sebagai sekelompok masyarakat dalam satu daerah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai satu kekuasaan tertinggi, baik ke dalam maupun ke luar. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta patuh dan taat pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti ini diikuti oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, aturan yang berlaku, dasar, dan ideologi negara.

Bangsa dalam Arti Sosiologis - Antropologis

 Bangsa dalam pengertian ini dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti etnis dan bangsa dalam arti kultural. Bangsa dalam arti etnis merupakan sekelompok manusia yang memiliki satu keturunan atau ras yang tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan ciri-ciri jasmani yang sama, seperti kesamaan warna kulit dan bentuk tubuh. Bangsa dalam arti kultural adalah sekelompok manusia yang memiliki ciri-ciri khas kebudayaan yang sama, seperti adat istiadat, mata pencaharian, bahasa, dan unsur-unsur kesamaan budaya. Jadi, bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.

Sumber :


Kamis, 27 Juni 2019

PENYEBAB KONFLIK AGAMA DAN SOLUSINYA


Penyebab konflik agama di Indonesia cukup beragam, hal inilah menguji ideology kita pancasila. Banyak ideologi2 di luar pancasila yang ingin mengganti ideology kita. Mereka inilah yang memprofokasi masyarakat Indonesia, agar terjadi konflik di Indonesia. Dengan terjadinya konflik lebih mudah menyusupkan ideology yang mereka anggap benar. Hal ini dapat kita lihat di berbagai Negara lain yang terlibat konflik. hal ini merupakan hanya sebagian kecil penyebab konflik di Indonesia, banyak lagi penyebab konflik yang ada di Indonesia antara lain :
1. Adanya paham radikal disebagian kecil kelompok agama
2. Kurang efektifnya pelaksanaan regulasi baik karena status hukumnya yang masih dipersoalkan,         kurangnya pemahaman sebagai aparatur negara atau kurangnyakesadaran sebagai tokoh dan umat beragama
3. Persoalan pendirian rumah ibadah atau cara penyiaran/penyebaran agama yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Penistaan terhadap agama
5. Adanya salah paham ayai informasi diantara pemeluk agama.
6. Karena tidak adanya keampuhan Pancasila dan UUD 45 yang selama ini menjadi   pedoman bangsa dan negara kita mulai digoyang dengan adanya amandemen
   UUD 45 dan upaya merubah ideologi negara kita ke ideologi agama tertentu.
7. Kurangnya rasa menghormati baik antar pemeluk agama satu dengan yang
    lainnya ataupun sesama pemeluk agama.
8. Adanya kesalahpahaman yang timbul karena adanya kurang komunikasi
    antar pemeluk agama.

Banyak upaya yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat Indonesia dalam mencegah terjadinya konflik, antara lain toleransi , saling menghormati, menghargai, dan belajar agama pada orang yang ahli akan kitab suci, Sehingga kita tidak salah dalam menafsirkan isi kitab suci untuk melakukan tindak kekerasan.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik
http://denaizzkakakecil.wordpress.com/2009/11/10/konflik-agama/




Fungsi Agama dalam Masyarakat


Agama merupakan salah satu prinsip yang harus dimiliki oleh setiap manusia untuk mempercayai Tuhan dalam kehidupan mereka. Tidak hanya itu, secara individu agama bisa digunakan untuk menuntun kehidupan manusia dalam mengarungi kehidupannya sehari-hari. Adapun peranan agama dalam masyarakat sebagai berikut
 pertama agama sebagai motivator (pendorong) agama memberikan dorongan batin atau motif, akhlak dan moral manusia yang mendasari dan melandasi cita-cita dan perbuatan manusia dalam seluruh asapek hidup dan kehidupan, termasuk dalam usaha dan pembangunan. Motivasi mendorong seseorang untuk berkreasi, berbuat kebajikan maupun berkorban. Sedangkan nilai etika mendorong seseorang untuk berlaku jujur, menepati janji, menjaga amanah, dan sebagainya.
Kedua, agama sebagai creator (pencipta) dan innovator (pembaharu), memberikan semangat dorongan untuk bekerja kreatif (mempunyai kemampuan untuk mencipta) dan produktif (banyak menghasilkan) dengan penuh dedikasi (pengabdian) untuk membangun kehidupan dunia yang lebih baik dan kehidupan khirat yang baik pula.
Ketiga, agama sebagai integrator (menyatu padukan), baik individual maupun social, dalam arti bahwa agama mengintregasikan dan menyerasikan segenap aktivitas manusia, baik sebagai perseorangan maupun anggota masyarakat, yaitu integrasi dan keserasian sebagai insan yang taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, serta integrasi dan keserasian antara manusia sebagai makhluk social dalam hubungannya dengan sesame dan lingkungannya.Dalam fungsinya yang integratif-sosial tersebut, serta dalam konteks pembinaan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agama mempunya peranan sebagai faktor pemantapan stabilitas (keseimbangan) dan ketahanan nasional, persatuan, dan kesatuan bangsa Indonesia, pembangunan nasional akan lebih memantapkan stabilitas dan ketahanan nasional serta persatuan dan kesatuan bangsa.
              Keempat, agama sebagai sublimator (memperindah), agama menyandukan dan mengkuduskan segala perbuatan manusia, sehingga perbuatan manusia, bukan hanya yang bersifat keagamaan saja, tetapi setiap perbuatan dijalan kan dengan tulus ikhlas dan penuh pengabdian karena keyakinan agama, bahwa segala pekerjaan yang baik merupakan bagian pelaksanaan ibadah insan terhadap Sang pencipta atau al-kholiqnya atau Tuhan Yang Maha Esa.
 Kelima, agama sebagai sumber inspirasi (ilham) budaya bangsa Indonesia, melahirkan hasil budaya fisik berupa cara pakaian yang sopan dan indah, gaya arsitektur, dan lain-lain, serta hasil budaya nonfisik seperti seni budaya yang menafaskan agama kehidupan beragama yang jauh dari syirik dan musyrik.
Jadi intinya agama perannya sangat luas dalam kehidupan masyarakat,  khususnya masyarakat yang ada di Indonesia. Ini sesuai dengan ideologi kita yaitu pancasila sila pertama KETUHANAN YANG MAHA ESA.  



sumber : http://ariantiyoulie.blogspot.com/2013/11/peran-dan-fungsi-agama-dalam-masyarakat.html