Kamis, 24 Oktober 2019

Demokrasi dan Hak Asasi Manusia



Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani kuno. Demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cretein  yang berarti pemerintahan . Jadi demokrasi adalah system pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Dalam demokrasi pemegang tertinggi kekuasaan berada di tangan rakyat. Kekuasaan rakyat dapat diwujudkan melalui pemilu, yaitu untuk memilih presiden, wakil presiden, dan mpr. Dalam demokrasi dikenal juga istilah unjuk rasa yaitu sebuah aksi untuk mengutarakan suatu pendapat di muka umum dengan suatu aturan yang mengendalikan jalannya unjuk rasa agar tidak anarkis. Diindonesia sendiri sering terjadi aksi unjuk rasa atau yang biasa juga di sebut demo, dan salah satu aksi masa terbesar yang terjadi adalah aksi unjuk rasa reformasi 1998, yang berhasil menurunkan orde baru yang dipimpin oleh soeharto. Hal itu merupakan bukti bahwa kekuasaan rakyat adalah yang tertinggi dalam suatu Negara karena berhasil menurunkan pemerintahan yang korp dan otoriter.
            Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yaitu system yang membagi kekuasaan Negara dalam tiga kekuasaan yaitu Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tiga kekuasaan ini memiliki fungsi dan tugas masing-masing. Eksekutif yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan, legislative yang membuat undang-undang serta mengawasi pemerintahan, dan yudikatif yang mengadili perkara.

Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak-hak  yang dimiliki oleh manusia sesuai kodratnya.  Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.Di Indonesia sendiri hak asasi manusia merupakan hal yang penting karena diatur dalam uud 1945 pasal 27 dan 28. Hak asasi manusia tidak diberikan,diwariskan siapapun tetapi sudah otomatis menjadi hak setiap orang selama ia masihh hidup. Dan juga ham tidak membeda-bedakan jenis kelamin setiap orang.
Di Indonesia sendiri pelaksanaan ham sendiri masih banyak memiliki pelanggaran-pelanggaran ham yang berat. misalnya g30s/pki dan reformasi 1998, yang hingga sekarang kasusnya masih belum diselesaikan. Hal ini membuktikan bahwa penanganan pelanggaran ham di Indonesia tidak dijalankan dengan semestinya.

Sumber pustaka :
-          http://pemerintahandiindonesa.blogspot.com/2014/10/uud-1945-pasal-27-dan-28-tentang-hak.html

Selasa, 08 Oktober 2019

Wawasan Kebangsaan dan Teori Tentang Bangsa


a.       Wawasan Kebangsaan
Wawasan merupakan kata yang berasal dari bahasa jawa yaitu mawas yang berarti cara memandang atau melihat, dan “Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
                Jadi wawasan kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


b.      Teori Tentang Bangsa
Kata bangasa memiliki banyak pengertian yang berbeda- beda. Bangsa merupakan kata yang berasal dari bahasa inggris yaitu nation yang artinya keturunan atau bangsa. Pada awalnya kata bangsa memilliki arti yang sederhana tapi dengan perkembangan jaman kata bangsa memiliki
Banyak teori –teori  sebagai berikut :

a. Teori Ernest Renan
                Pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan pada tahun 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari
 1) kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek histories;
 2) keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) di waktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.

                Ernest Renan mengatakan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, dan mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya. Inti dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale).

                 Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif dan tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari bangsa. Karena merupakan plebisit yang diulangi terus-menerus maka bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat dibatasi secara territorial sebab daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis, tapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalannya sejarah bangsa itu sendiri.

                                Teori Renan tentang nation (waktu itu masih digunakan kata bangsa) dianut dan secara langsung sebagai tokoh teori nasionalisme menegaskan suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia.
Teori Renan mengatakan bahwa etniksitis tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme, jadi nasionalisme bisa jadi dalam suatu komunitas yang multi etnis, persatuan agama juga tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama.

b. Teori Otto Bauer
 Menurut Otto Bauer, suatu bangsa ialah suatu masyarakat ketertiban yang muncul dari masyarakat yang senasib atau bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib. Pengertian bangsa juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti politis dan bangsa dalam arti sosiologis- antropologis.

Bangsa dalam Arti Politis
                Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak cukup seperti itu, bangsa yang sudah bernegara, seperti Indonesia perlu menciptakan ikatan-ikatan baru untuk mempersatukan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Misalnya, bahasa nasional, lambang negara, dasar dan ideologi negara, semboyan nasional, rasa nasionalisme dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya nasional. Ikatan baru tersebut menjadi identitas nasional bangsa yang bersangkutan. Identitas nasional sekaligus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.

 Selain itu, bangsa dalam arti politis dapat dikatakan bahwa bangsa sebagai sekelompok masyarakat dalam satu daerah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai satu kekuasaan tertinggi, baik ke dalam maupun ke luar. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta patuh dan taat pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti ini diikuti oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, aturan yang berlaku, dasar, dan ideologi negara.

Bangsa dalam Arti Sosiologis - Antropologis

 Bangsa dalam pengertian ini dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti etnis dan bangsa dalam arti kultural. Bangsa dalam arti etnis merupakan sekelompok manusia yang memiliki satu keturunan atau ras yang tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan ciri-ciri jasmani yang sama, seperti kesamaan warna kulit dan bentuk tubuh. Bangsa dalam arti kultural adalah sekelompok manusia yang memiliki ciri-ciri khas kebudayaan yang sama, seperti adat istiadat, mata pencaharian, bahasa, dan unsur-unsur kesamaan budaya. Jadi, bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.

Sumber :