Undang-undang Nomor
11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran merupakan salah satu perwujudan untuk
menciptakan pemahaman dan pengetahuan yang cukup bagi setiap insiyur saat
menjalankan pekerjaannya serta sebagai landasan hukum
dalam penyelenggaraan insiyur yang bertanggung jawab. Keinsinyuran
adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan
daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan,
kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Berikut merupakan pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang
Keinsinyuran :
- bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan
penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan
meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa upaya memajukan peradaban dan
meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan
keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai
tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada
masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan;
- bahwa untuk ketahanan nasional dalam
tatanan global, penyelenggaraan keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam
huruf b memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang
sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan
teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional;
- bahwa saat ini belum ada pengaturan
yang terintegrasi mengenai penyelenggaraan keinsinyuran yang dapat
memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk insinyur, pengguna
keinsinyuran, dan pemanfaat keinsinyuran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Keinsinyuran;
Keinsinyuran merupakan kegiatan
penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan
peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Undang-undang no. 11 tahun
2014 mengenai keinsinyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal, yang mana
dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran. Berikut merupakan hal
yang dibahas pada masing masing bab dan
pasal.
1)
Bab I berisi 1
pasal yang menjelaskan ketentuan umum mengenai keinsinyuran.
2)
Bab II terdiri dari tiga pasal yang membahas tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup. Pada pasal satu
membahas tentang asas keinsinyuran
sesuai pancasila, pada pasal dua membahas tujuan pengaturan keinsinyuran, dan
pasal tiga embahas tentang lingkup keinsinyuran.
3)
Bab III berisi 1
pasal yang didalamnya terdapat apa saja cakupan keinsinyuran.
4)
Bab IV berisi 1
pasal yang menjelaskan mengenai standar keinsinyuran.
5)
Bab V berisi 3
pasal yang menjelaskan mengenai program profesi insinyur
6)
Bab VI berisi 8
pasal yang menjelaskan cara mendapatkan surat tanda registrasi insinyur serta
menjelaskan semua yang berkaitan dengan registrasi keinsinyuran.
7)
Bab VII berisi 5
pasal yang menjelaskan semua yang berkaitan dengan insinyur asing yang
melakukan praktik keinsinyurannya di Indonesia.
8)
Bab VIII berisi 1
pasal yang menjelaskan mengenai perkembangan keprofesian keberlanjutan.
9)
Bab IX berisi 6
pasal yang dimana dibagi menjadi 3 bagian diantaranya, bagian pertama
menjelaskan mengenai hak dan kewajiban insinyur, bagian kedua menjelaskan
mengenai hak dan kewajiban pengguna keiinsunyuran, dan bagian ketiga
menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban pemanfaat keinsinyuran.
10) Bab X berisi 6 pasal yang menjelaskan mengenai dewan
insinyur Indonesia.
11) Bab XI berisi 9 pasal yang menjelaskan mengenai
Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
12) Bab XII berisi 5 pasal yang menjelaskan mengenai
pelaksanaan pembinaan keinsinyuran.
13) Bab XIII berisi 2 pasal yang menjelaskan ketentuan
pidana mengenai keinsinyuran.
14) Bab XIV berisi 2 pasal yang menjelaskan mengenai
ketentuan peralihan.
15) Bab XV berisi 3 pasal yaitu ketentuan penutup.
Sumber
1.
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-11-2014-keinsinyuran
2. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/11TAHUN2014UU.HTM
3.
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU11-2014Keinsinyuran.pdf