Sabtu, 22 Januari 2022

Review Empat Undang-Undang ( UU Hak Cipta, UU Hak Paten, UU Desain Industri, dan UU Hak Merek)

 

A. Hak Cipta

            Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.

            Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

            UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

            Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

B. Hak Paten

     Pengertian Hak Paten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.  Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 1 UU No. 14 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum mengenai paten yaitu sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

C. Hak Merek

       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.  HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dasar hukumnya adalah pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 memuat ketentuan hukum mengenai Merek, yaitu sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek di bedakan atas :

a.       Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh  seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.

b.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.

c.       Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan denganbarang/jasa sejenis.

 

D. Desain Industri

    Berdasar pasal 9 uu no. 31 tahun 2000 tentang desain industri, pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.

 

Kamis, 02 Desember 2021

Standar Industri


A.        SNI ( Standar Nasional Indonesia)

            Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Terkait dengan daftar barang yang masuk dalam kategori tersebut, bisa dilihat di situs Kementerian Perdagangan.

            Cara mengidentifikasi suatu barang produksi sudah bersertifikat SNI adalah dengan adanya label “SNI”. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini akan menjamin hak dan juga keamanan para konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut. Bukan hanya konsumen saja, SNI juga akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban seorang pelaku bisnis yang telah melakukan proses produksi di Lembaga terkait Standar SNI (BSN). BSN (Badan Standardisasi Nasional) adalah lembaga yang berwenang untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional. Lembaga ini menggantikan fungsi dari lembaga yang ada sebelumnya yaitu DSN (Dewan Standardisasi Nasional). au pemasaran suatu barang.

            Penerapan SNI pada produk memiliki berbagai kelebihan ,  salah satunya yaitu akan membuat aman masyarakat dalam membeli produk karena kualitas dan keamanan yang sudah di standarisasi oleh pemerintah. Selain itu SNI juga dapat mengurangi adanya produk yang tidak berkualitas yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya pada produk-produk yang berbahaya digunakan jika kualitasnya buruk.

 

 

B.        ISO (International Organization for Standardization)

            International Organization for Standardization atau lebih dikenal sebagai ISO adalah salah satu Standar Internasional dalam sebuah sistem manajemen untuk pengukuran mutu organisasi, yang memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global dan juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.

Mereka yang memiliki sertifikasi ISO akan memiliki kemungkinan lebih untuk memenangkan kompetisi pasar. Hal itu disebabkan karena adanya jaminan kualitas dari produk atau jasa yang ditawarkan, serta kepercayaan konsumen akan brand terkait.

Kita dapat mengilustrasikan ISO itu seperti  franchise. Franchise makanan yang memiliki standar yang jelas dan harus diikuti oleh karyawan, sehingga rasa makanan bisa sama di setiap cabang. Rasa makanan tidak tergantung dari koki yang memasak makanan tersebut.

Menerapkan ISO artinya membuat standar yang menjadi pedoman dalam operasional perusahaan. Perusahaan yang baik akan lebih bergantung pada sistem, bukan orang.

 

 

Sumber :

https://standarku.com/pengertian-standar-sni/

https://www.cermati.com/artikel/memahami-apa-itu-sni-dan-cara-mendaftarnya

https://isoindonesiacenter.com/manfaat-iso-bagi-perushaaan/

Rabu, 24 November 2021

Review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran

 

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran merupakan salah satu perwujudan untuk menciptakan pemahaman dan pengetahuan yang cukup bagi setiap insiyur saat menjalankan pekerjaannya serta sebagai landasan hukum dalam  penyelenggaraan insiyur yang bertanggung jawab. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.  Berikut merupakan pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran :

  1. bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
  3. bahwa untuk ketahanan nasional dalam tatanan global, penyelenggaraan keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional;
  4. bahwa saat ini belum ada pengaturan yang terintegrasi mengenai penyelenggaraan keinsinyuran yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk insinyur, pengguna keinsinyuran, dan pemanfaat keinsinyuran;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Keinsinyuran;

 

           Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara     Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang no. 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran. Berikut merupakan hal yang dibahas pada masing masing  bab dan pasal.

1)      Bab I berisi 1 pasal yang menjelaskan ketentuan umum mengenai keinsinyuran.

2)      Bab II terdiri dari tiga pasal yang membahas tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup.  Pada pasal satu membahas tentang  asas keinsinyuran sesuai pancasila, pada pasal dua membahas tujuan pengaturan keinsinyuran, dan pasal tiga embahas tentang lingkup keinsinyuran.

3)      Bab III berisi 1 pasal yang didalamnya terdapat apa saja cakupan keinsinyuran.

4)      Bab IV berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai standar keinsinyuran.

5)      Bab V berisi 3 pasal yang menjelaskan mengenai program profesi insinyur

6)      Bab VI berisi 8 pasal yang menjelaskan cara mendapatkan surat tanda registrasi insinyur serta menjelaskan semua yang berkaitan dengan registrasi keinsinyuran.

7)      Bab VII berisi 5 pasal yang menjelaskan semua yang berkaitan dengan insinyur asing yang melakukan praktik keinsinyurannya di Indonesia.

8)      Bab VIII berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai perkembangan keprofesian keberlanjutan.

9)      Bab IX berisi 6 pasal yang dimana dibagi menjadi 3 bagian diantaranya, bagian pertama menjelaskan mengenai hak dan kewajiban insinyur, bagian kedua menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pengguna keiinsunyuran, dan bagian ketiga menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban pemanfaat keinsinyuran.

10)  Bab X berisi 6 pasal yang menjelaskan mengenai dewan insinyur Indonesia.

11)  Bab XI berisi 9 pasal yang menjelaskan mengenai Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

12)  Bab XII berisi 5 pasal yang menjelaskan mengenai pelaksanaan pembinaan keinsinyuran.

13)  Bab XIII berisi 2 pasal yang menjelaskan ketentuan pidana mengenai keinsinyuran.

14)  Bab XIV berisi 2 pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan peralihan.

15)  Bab XV berisi 3 pasal yaitu ketentuan penutup.

 

 

 

 

Sumber

1.      https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-11-2014-keinsinyuran

2.      https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/11TAHUN2014UU.HTM

3.      http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU11-2014Keinsinyuran.pdf

Jumat, 20 Desember 2019

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah
            Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
            Otonomi daerah Indonesia diatur dalam uud 1945. terdapat Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.    Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.  Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dasar hukum otonomi daerah Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain:
1.    Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2.
2.   Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
3.      Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang  Rekomendasi  Kebijakan  dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Sumber :




Politik Strategi Nasional


a. Politik
            Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Politik adalah proses pembagian keputusan di dalam mayarakat untuk dapat memproses pembuatan keputusan, khususnya dalam Negara. Sebenarnya politik mimiliki banyak pengertian menurut para ahli tetapi intinya hampir sama.  Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
            Politik di Indonesia merupakan suatu hal yang sangat penting karena dari politik kita dapat memilih anggota lembaga-lembaga kekuasaan Negara. Dan dari politik juga Indonesia bisa memiliki ideologi dan dasar Negara. Perpolitikan di Indonesia saat ini sudah mulai berkembang itu bisa dilihat dari jumlah peserta pemilu yang ikut mencoblos. Akan tetapi pemilu di Indonesia saat ini masih bersifat sara dan sering peserta pemilu menyebarkan hoaks kepada lawannya untuk saling menjatuhkan lawannya.

b. Strategi Nasional
            Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi nasional adalah  adalah suatu perencanaan dalam memutuskan sesuatu untuk kepentikan Negara.  Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap Negara berbeda-beda satu sama lainnya.
            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

sumber : 
https://www.kompasiana.com/galangkurniaardi/54ffae4da33311f44d510b94/politik-strategi-nasional


Selasa, 19 November 2019

Ketahanan Nasional


                Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia , dan merupakan Negara dengan jumlah pulau terbanyak di dunia .Rakyat Indonesia sangat beraneka ragam, terdiri dari beracam- macam suku dan agama. Kurang lebih ada 1340 suku yang ada di indonsia . Oleh sebab itu menjaga kesatuan dan persatuan di Indonesia tidaklah mudah.  Banyak konflik – konflik yang ada di Indonesia disebabkan oleh sara. Dan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan maka diperkuatlah ketahanan nasional.
            Pada hakikatnya Ketahanan Nasional merupakan kondisi sekaligus konsepsi pembangunan nasional dalam pencapaian tujuan dan cita – cita bangsa. Sebagai suatu kondisi, Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa yang berisi ketangguhan serta keuletan dan kemampuan bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Ketahanan Nasional merupakan kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dan dibina secara dini, terus menerus, terpadu dan sinergis. Agar tidak rapuh dan mudah dipecah belah seharusnya rakyat Indonesia dibina sejak kecil untuk memperkuat rasa nasionalisme dan patrotisme. Karena jika nasionalisme dan patrotisme rakyat Indonesia kuat maka kondisi ketahanan nasional bangsa indonesia juga kuat. Ketika rasa nasionalisme rakyat Indonesia kuat maka rakyat Indonesia akan rela mempertaruhkan nyawa untuk membela bangsa dan Negara.
            Indonesia sendiri mempunyai system pertahanan Negara yang bernama “sistem pertahanan semesta”. Sistem pertahanan semesta merupakan sistem pertahanan yang mengikut sertakan seluruh rakyat Indonesia untuk membela bangsa dan Negara, artinya seluruh rakyat Indonesia berhak untuk berperang untuk mempertahankan bangsa dan Negara. Dan ini hanya bisa dilaksanakan jika rasa nasionalisme dan patriotisme  rakyat Indonesia kuat.
Sumber :

Selasa, 05 November 2019

Wawasan Nusantara


 Kata wawasan nusantara merupakan kata yg berasal dari Jawa, yaitu wawas, dan nusa. Wawas berarti pandangan, dan nusa berarti deretan pulau-pulau atau kesatuan. Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri sendiri dan lingkungannya yang berorientasi kepada persatuan dan kesatuan untuk mencapai tujuan nasional.


Pengertian wawasan nusantara
            Wawasan nusantara memiliki perngertian yang bervariasi, setiap orang bisa membuat pengertian versinya sendiri. Tetapi kita akan memngambil pengertian formal dari wawasan nusantara menurut lemhanas yang ditulis dalam dokumen ketetapan mpr 1999. Menurut dokumen tersebut, wawasan nusantara adalah
”Cara pandang dan sikap bangsa Indoinesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”


Hakekat wawasan nusantara
            Pada hakikatnya setiap bangsa Indonesia harus memiliki wawasan nusantara agar terciptanya persatuan dan kesatuan. Dan jika masyarakat Indonesia tidak memiliki wawasan nusantara maka bangsa Indonesia akan memiliki rasa nasionalisme yang kurang. masuknya ideology-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia merupakan salah satu bahaya dari kurangnya wawasan nusantara .
            Oleh sebab itu mari kita ajak pemuda Indonesia agar lebih memperkuat lagi wawasan nusantara agar kita bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Salah satu cara untuk memperkuat wawasan nusantara yaitu melalui pendidikan, karena di sekolahlah wawasan nusantara setiap rakyat Indonesia ditempa. Pendidikan wawasan tentang bangsa dan Negara harus lebih sering disampaikan agar terciptannya rasa cinta terhadap bangsa dan Negara. Karena pembentukan rasa nasionalisme harus di bentuk sejak masih anak-anak sehingga ketika dewasa tidak mudah terpapar ideology-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia yang beragam.


Asas wawasan nusantara
            Asas merupakan kaidah dasar yang disepakati, dipatuhi, dipelihara demi tercipta tujuan bersama. Jika asas wawasan nusantara diabaikan, tujuan kehidupan berbangsa otomatis terabaikan. Asas wawasan nusantara meliputi:
Kepentingan yang sama, yaitu satu visi, satu orientasi. Pada masa penjajahan, kepentingan rakyat indonesia adalah mewujudkan Indonesia yang merdeka. Sekarang, kepentinggannya juga harus disepakati bersama, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Keadilan, yaitu distribusi hasil kerja keras yang proporsional. Di sini termasuk distribusi dan redistribusi kekayaan negara yang dibagikan seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat.
Kejujuran, yaitu kesesuaian antara kata-kata dan tindakan. Rakyat kecil tidak menipu rakyat kecil lainnya. Pemerintah tidak menipu rakyatnya.
Solidaritas, yaitu bersimpati dan berempati dalam rangka menjaga kesatuan dan persatuan nasional. Pada level yang tinggi, wujud solidaritas diekspresikan dengan cara rela berkorban demi bela negara.
Kerjasama, yaitu bekerja bersama secara strategis demi mencapai tujuan nasional. Kerjasama melibatkan semua golongan, meleburkan kelompok minoritas dan mayoritas.
Kesetiaan, yaitu loyalitas pada kesepakan-kesepakatan nasional yang dibuat sejak bangsa Indonesia berdiri. Kesetiaan juga bisa diartikan sebagai loyalitas terhadap nilai-nilai ideologi pancasila sebagai dasar negara.

Kamis, 24 Oktober 2019

Demokrasi dan Hak Asasi Manusia



Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani kuno. Demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cretein  yang berarti pemerintahan . Jadi demokrasi adalah system pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Dalam demokrasi pemegang tertinggi kekuasaan berada di tangan rakyat. Kekuasaan rakyat dapat diwujudkan melalui pemilu, yaitu untuk memilih presiden, wakil presiden, dan mpr. Dalam demokrasi dikenal juga istilah unjuk rasa yaitu sebuah aksi untuk mengutarakan suatu pendapat di muka umum dengan suatu aturan yang mengendalikan jalannya unjuk rasa agar tidak anarkis. Diindonesia sendiri sering terjadi aksi unjuk rasa atau yang biasa juga di sebut demo, dan salah satu aksi masa terbesar yang terjadi adalah aksi unjuk rasa reformasi 1998, yang berhasil menurunkan orde baru yang dipimpin oleh soeharto. Hal itu merupakan bukti bahwa kekuasaan rakyat adalah yang tertinggi dalam suatu Negara karena berhasil menurunkan pemerintahan yang korp dan otoriter.
            Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yaitu system yang membagi kekuasaan Negara dalam tiga kekuasaan yaitu Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tiga kekuasaan ini memiliki fungsi dan tugas masing-masing. Eksekutif yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan, legislative yang membuat undang-undang serta mengawasi pemerintahan, dan yudikatif yang mengadili perkara.

Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak-hak  yang dimiliki oleh manusia sesuai kodratnya.  Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.Di Indonesia sendiri hak asasi manusia merupakan hal yang penting karena diatur dalam uud 1945 pasal 27 dan 28. Hak asasi manusia tidak diberikan,diwariskan siapapun tetapi sudah otomatis menjadi hak setiap orang selama ia masihh hidup. Dan juga ham tidak membeda-bedakan jenis kelamin setiap orang.
Di Indonesia sendiri pelaksanaan ham sendiri masih banyak memiliki pelanggaran-pelanggaran ham yang berat. misalnya g30s/pki dan reformasi 1998, yang hingga sekarang kasusnya masih belum diselesaikan. Hal ini membuktikan bahwa penanganan pelanggaran ham di Indonesia tidak dijalankan dengan semestinya.

Sumber pustaka :
-          http://pemerintahandiindonesa.blogspot.com/2014/10/uud-1945-pasal-27-dan-28-tentang-hak.html