Kamis, 02 Desember 2021

Standar Industri


A.        SNI ( Standar Nasional Indonesia)

            Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. Hal ini ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Terkait dengan daftar barang yang masuk dalam kategori tersebut, bisa dilihat di situs Kementerian Perdagangan.

            Cara mengidentifikasi suatu barang produksi sudah bersertifikat SNI adalah dengan adanya label “SNI”. Stempel inilah yang kemudian menjamin standar kualitas dan juga kelayakan barang tersebut memang telah lulus dan sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Hal ini akan menjamin hak dan juga keamanan para konsumen yang menggunakan barang-barang tersebut. Bukan hanya konsumen saja, SNI juga akan melindungi hak-hak dan juga kewajiban seorang pelaku bisnis yang telah melakukan proses produksi di Lembaga terkait Standar SNI (BSN). BSN (Badan Standardisasi Nasional) adalah lembaga yang berwenang untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional. Lembaga ini menggantikan fungsi dari lembaga yang ada sebelumnya yaitu DSN (Dewan Standardisasi Nasional). au pemasaran suatu barang.

            Penerapan SNI pada produk memiliki berbagai kelebihan ,  salah satunya yaitu akan membuat aman masyarakat dalam membeli produk karena kualitas dan keamanan yang sudah di standarisasi oleh pemerintah. Selain itu SNI juga dapat mengurangi adanya produk yang tidak berkualitas yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya pada produk-produk yang berbahaya digunakan jika kualitasnya buruk.

 

 

B.        ISO (International Organization for Standardization)

            International Organization for Standardization atau lebih dikenal sebagai ISO adalah salah satu Standar Internasional dalam sebuah sistem manajemen untuk pengukuran mutu organisasi, yang memegang peranan penting dalam mengukur bagaimana kredibilitas perusahaan yang ingin bersaing secara global dan juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan sistem manajemen mutunya.

Mereka yang memiliki sertifikasi ISO akan memiliki kemungkinan lebih untuk memenangkan kompetisi pasar. Hal itu disebabkan karena adanya jaminan kualitas dari produk atau jasa yang ditawarkan, serta kepercayaan konsumen akan brand terkait.

Kita dapat mengilustrasikan ISO itu seperti  franchise. Franchise makanan yang memiliki standar yang jelas dan harus diikuti oleh karyawan, sehingga rasa makanan bisa sama di setiap cabang. Rasa makanan tidak tergantung dari koki yang memasak makanan tersebut.

Menerapkan ISO artinya membuat standar yang menjadi pedoman dalam operasional perusahaan. Perusahaan yang baik akan lebih bergantung pada sistem, bukan orang.

 

 

Sumber :

https://standarku.com/pengertian-standar-sni/

https://www.cermati.com/artikel/memahami-apa-itu-sni-dan-cara-mendaftarnya

https://isoindonesiacenter.com/manfaat-iso-bagi-perushaaan/

Rabu, 24 November 2021

Review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran

 

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran merupakan salah satu perwujudan untuk menciptakan pemahaman dan pengetahuan yang cukup bagi setiap insiyur saat menjalankan pekerjaannya serta sebagai landasan hukum dalam  penyelenggaraan insiyur yang bertanggung jawab. Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.  Berikut merupakan pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran :

  1. bahwa keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
  3. bahwa untuk ketahanan nasional dalam tatanan global, penyelenggaraan keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur profesional;
  4. bahwa saat ini belum ada pengaturan yang terintegrasi mengenai penyelenggaraan keinsinyuran yang dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum untuk insinyur, pengguna keinsinyuran, dan pemanfaat keinsinyuran;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Keinsinyuran;

 

           Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara     Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang no. 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran. Berikut merupakan hal yang dibahas pada masing masing  bab dan pasal.

1)      Bab I berisi 1 pasal yang menjelaskan ketentuan umum mengenai keinsinyuran.

2)      Bab II terdiri dari tiga pasal yang membahas tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup.  Pada pasal satu membahas tentang  asas keinsinyuran sesuai pancasila, pada pasal dua membahas tujuan pengaturan keinsinyuran, dan pasal tiga embahas tentang lingkup keinsinyuran.

3)      Bab III berisi 1 pasal yang didalamnya terdapat apa saja cakupan keinsinyuran.

4)      Bab IV berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai standar keinsinyuran.

5)      Bab V berisi 3 pasal yang menjelaskan mengenai program profesi insinyur

6)      Bab VI berisi 8 pasal yang menjelaskan cara mendapatkan surat tanda registrasi insinyur serta menjelaskan semua yang berkaitan dengan registrasi keinsinyuran.

7)      Bab VII berisi 5 pasal yang menjelaskan semua yang berkaitan dengan insinyur asing yang melakukan praktik keinsinyurannya di Indonesia.

8)      Bab VIII berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai perkembangan keprofesian keberlanjutan.

9)      Bab IX berisi 6 pasal yang dimana dibagi menjadi 3 bagian diantaranya, bagian pertama menjelaskan mengenai hak dan kewajiban insinyur, bagian kedua menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pengguna keiinsunyuran, dan bagian ketiga menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban pemanfaat keinsinyuran.

10)  Bab X berisi 6 pasal yang menjelaskan mengenai dewan insinyur Indonesia.

11)  Bab XI berisi 9 pasal yang menjelaskan mengenai Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

12)  Bab XII berisi 5 pasal yang menjelaskan mengenai pelaksanaan pembinaan keinsinyuran.

13)  Bab XIII berisi 2 pasal yang menjelaskan ketentuan pidana mengenai keinsinyuran.

14)  Bab XIV berisi 2 pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan peralihan.

15)  Bab XV berisi 3 pasal yaitu ketentuan penutup.

 

 

 

 

Sumber

1.      https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-11-2014-keinsinyuran

2.      https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2014/11TAHUN2014UU.HTM

3.      http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU11-2014Keinsinyuran.pdf